Just Info: Sebelum membaca, saya cuma mau bilang bahwa ini bukan tugas yang wajib di posting di blog, ini sekedar berbagi materi saja. Terima kasih :)
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan
wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Wawasan Nusantara:
a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan
HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan
ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan
pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan
keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh
geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena
indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat,
bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan
nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan
konflik yang besar dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki
banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa
dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia
Fungsi:
- Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi
ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan
keamanan dan kewilahayan
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan
nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial
dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan
dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu
kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa
antarnegara tetangga.
Tujuan:
1.
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia
adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk
menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta
martabat manusia di seluruh dunia.
(artikelsiana) Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
Landasan
Wawasan Nusantara adalah
·
Landasan Idiil = PANCASILA
·
Landasan Konstitusional = UUD 1945
Asas-asas
Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)
·
Kepentingan
yang sama
·
Keadilan
·
Kejujuran
·
Solidaritas
·
Kerjasama
·
Kesetiaan
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya
memperhatikan hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan
politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden
dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan
kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang
berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan
sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai
suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa
toleransi.
- Memperkuat
komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan
peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik
dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau
kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus
sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah,
sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan
ekonomi.
- Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi
budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan
budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat
dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional
maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan
kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan
kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin,
memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada
aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun
rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara
warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu
daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang
diancam tersebut.
- Membangun
TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan
pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar
Indonesia.
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara
adalah sebagai berikut...
- Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idil
- UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
- Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
- Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
- GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional
atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan
operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara
lain sebagai berikut..
- Landasan
Idil adalah pancasila
- Landasan
Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara - Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada
setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap
kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah
sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan
yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja
sama
- Kesetiaan
terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan
Nusantara - Hakikat wawasan
nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup
nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya
sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983