Minggu, 22 November 2015

Wawasan Nusantara

Just Info: Sebelum membaca, saya cuma mau bilang bahwa ini bukan tugas yang wajib di posting di blog, ini sekedar berbagi materi saja. Terima kasih :)


Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Latar Belakang Wawasan Nusantara:

a. Falsafah Pancasila, Pancasila merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
  • Penerapan HAM (Hak Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. 
  • Mengutamakan pada kepentingan masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
  • Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat. 
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia kaya akan SDA dan suku bangsa

c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar dari keberagaman budaya. 

d. Aspek Sejarah,  Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia, sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan indonesia

Fungsi:
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
  • Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 

Tujuan:
1.      Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.      Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.

(artikelsiana) Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 

 Landasan Wawasan Nusantara adalah

·                     Landasan Idiil = PANCASILA
·                     Landasan Konstitusional = UUD 1945

Asas-asas Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)
 

·                     Kepentingan yang sama
·                     Keadilan
·                     Kejujuran
·                     Solidaritas
·                     Kerjasama
·                     Kesetiaan
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara - Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan hal-hal berikut..

a. Kehidupan Politik
  • Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik, pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.  
  • Pelaksanaan kehidupa bermasyarakat dan bernegara harus sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian. 
  • Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan menumbuhkan rasa toleransi. 
  • Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan. 
  • Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya pulau terluar dan pulau kosong. 
b. Kehidupan Ekonomi 
  • Harus sesuai berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
  • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi. 
  • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.  
c. Kehidupan Sosial 
  • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. 
  • Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. 
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  • Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran. 
  • Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk membantu daerah yang diancam tersebut. 
  • Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan wilayah terluar Indonesia. 
6. Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
  • UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
  • Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
  • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
  • GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
7. Landasan Wawasan Nusantara - Wawasan nusantara dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
  • Landasan Idil adalah pancasila
  • Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
8. Asas Wawasan Nusantara -  Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
  • Kepentingan/tujuan yang sama
  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Solidaritas
  • Kerja sama 
  • Kesetiaan terhadap kesepakatan
9. Hakikat Wawasan Nusantara - Hakikat wawasan nusantara adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.

10. Dasar Hukum Wawasan Nusantara - Dasar hukum wawasan nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Makasih buat semua yang udah sempat baca sampai akhir :D

Hmm... isi blog ini sebagian copas dan saya sertakan url, sebagian ada yang saya tulis sendiri. Pengennya sih, kalo misalnya ada yang copas dari sini, url saya disertakan juga :v wkwk

Silakan berkomentar. Oiya, jangan lupa ya, sopan-santun dan saling menghargai itu penting bagi manusia :)